3 April 2023 11:57

1. Dari hasil evaluasi penawaran dan Pembuktian kualifikasi, tidak ada peserta yang lulus evaluasi sehingga tender dinyatakan gagal.

2. Sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III angka 38, maka Pokja Pemilihan akan melakukan komunikasi dengan PA/KPA/PPK untuk menentukan tindak lanjut gagal tender dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu untuk melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan pekerjaan.

Lampiran: